Pemberitahuan: Penonaktifan Fitur Penginputan Data PIP pada Aplikasi Dapodik Terbaru
Sesuai dengan panduan resmi Aplikasi Dapodik, seluruh fitur penginputan dan pemutakhiran data Program Indonesia Pintar (PIP) kini telah dinonaktifkan. Proses penetapan calon penerima PIP sepenuhnya beralih melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ( DTSEN ) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar ( SIPINTAR )
Berdasarkan Panduan Aplikasi Dapodik versi terbaru, diinformasikan bahwa saat ini **seluruh fitur penginputan data yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Aplikasi Dapodik telah resmi dinonaktifkan**.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap mekanisme tata kelola data PIP pusat yang baru. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan bersama baik oleh pihak sekolah maupun wali murid antara lain:
1. **Mekanisme Integrasi Data Baru:** Penetapan calon penerima bantuan PIP kini mengacu langsung pada integrasi data pusat antara Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Oleh karena itu, pengelolaan data usulan PIP tidak lagi dilakukan melalui input manual oleh operator di Aplikasi Dapodik sekolah.
2. **Tugas Satuan Pendidikan:** Sekolah tidak perlu lagi melakukan penginputan maupun pemutakhiran data PIP secara mandiri di Dapodik. Namun, sekolah berkewajiban penuh untuk memastikan seluruh data pokok siswa (seperti nama, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, dll.) yang dikelola dalam Dapodik sudah **lengkap, benar, dan sinkron**.
3. **Poin Penting untuk Wali Murid:** Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid diharapkan memastikan bahwa data kependudukan putra-putrinya (KK dan KIK/KPS/KIP jika ada) sudah valid dan terupdate di dinas terkait. Validitas data dasar inilah yang nantinya akan ditarik secara otomatis oleh sistem pusat (SIPINTAR) untuk menyaring kelayakan penerima bantuan.
4. **Pentingnya Validitas Data Pokok:** Kevalidan data pokok peserta didik di Dapodik tetap krusial, karena data tersebut menjadi salah satu referensi utama dalam pemanfaatan data pendidikan pada berbagai layanan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk informasi selengkapnya mengenai panduan teknis perubahan sistem ini, Bapak/Ibu dapat mengunduh dokumen referensi resmi melalui tautan berikut:
đ [Unduh Panduan Resmi Dapodik di Sini](https://drive.google.com/file/d/1X-Yji9yJ3YSIjw9UtH4wB7E9jP7lwtE5/view?usp=drivesdk)
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat menjadi acuan dan pemahaman bersama dalam pengelolaan serta pemantauan data sekolah. Terima kasih atas perhatian, pengertian, dan kerja samanya.
Galeri Foto